JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. <br /> <br />MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun dari dinas, adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. <br /> <br />Hal ini menjadi penegasan anggota Polri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil. <br /> <br />Di tengah semangat reformasi Polri saat ini bagaimana Polri menyikapi putusan MK? <br /> <br />Jurnalis senior Budiman Tanuredjo membahasnya bersama: <br /> <br />1. Aryanto Sutadi - Penasihat Ahli Kapolri <br /> <br />2. Benny K. Harman - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat <br /> <br />3. Asfinawati - Pengajar STH Indonesia Jentera <br /> <br />4. Nicky Fahrizal - Peneliti CSIS <br /> <br /> <br /> <br />Saksikan dalam Program Satu Meja the Forum episode Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil demi Perbaikan atau Keadilan? Tayang Rabu, 19 November 2025 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV. <br /> <br /> <br /> <br />#mk #polisi #jabatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631972/full-putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-demi-perbaikan-satu-meja
